PPDB

Penerimaan peserta didik SMPN 5 Batusangkar yang dilaksanakan secara ujian tertulis di sekolah.

PPDB

Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Tahun Akademik 2024/2025, SMPN 5 Batusangkar yang telah mendapatkan "Akreditasi Tingkat A" dan akan membuka penerimaan peserta didik baru. Proses pendaftaran akan dilaksanakan melalui dua tahap sebagai berikut:

1. Pendaftaran Online (1 April s/d 1 Mei Agustus 2024)

Pendaftaran pada tahap ini akan dilaksanakan melalui pengisian formulir secara online. Mohon untuk melengkapi informasi dengan data yang akurat dan komprehensif, sesuai dengan petunjuk yang tersedia. Harap pastikan bahwa nomor telepon seluler yang Anda masukkan terhubung dengan layanan Whatsapp, karena akan digunakan untuk membentuk grup Whatsapp bagi peserta didik baru guna memudahkan koordinasi.

Formulir Pendaftaran

2. Pendaftaran Ulang (1 s/d 3 September 2024)

Dalam tahap kedua penerimaan siswa baru di SMPN 5 Batusangkar, calon siswa akan diorganisir ke dalam beberapa kelompok untuk memperlancar prosedur pengambilan dan pengisian formulir pendaftaran ulang. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pendaftaran berjalan lancar dan terstruktur. Informasi terkait jadwal kegiatan dan alokasi kelompok peserta didik akan disampaikan melalui grup Whatsapp khusus Peserta Didik Baru. Adapun syarat dan berkas yang perlu dipersiapkan:

  • Diumumkan telah lulus dengan menyertakan ijazah dari SMP/MTS/SMPLB/Paket B atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari tingkat yang sama.
  • Usia maksimal adalah 21 tahun per tanggal 8 April 2024.
  • Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga, dengan syarat diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
  • Menyertakan fotokopi Akte Kelahiran.
  • Menyertakan dua lembar pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.
  • Menyertakan rapor asli dan fotokopi yang telah dilegalisir dari semester 1 sampai 5.
  • Apabila memiliki, bukti penghargaan atas prestasi akademik atau non-akademik di tingkat internasional, nasional, provinsi, atau kabupaten/kota, disertai tanda tangan penyelenggara dari entitas terkait seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, KONI, atau Kementerian Agama, yang diterbitkan antara enam bulan hingga tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Konsultasi PPDB

Berbagi